Sekuritas
Sekuritas adalah perantara antara investor dengan pasar modal dalam melakukan transaksi jual beli
Daftar Sekuritas
Apa itu Sekuritas?
Sekuritas adalah perantara perdagangan produk investasi yang salah satunya adalah berupa saham. Mengutip dari website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Efek adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengawas Pasar Modal. Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas antara lain:
-
Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
- Melakukan kegiatan jual beli surat berharga.
- Jual-beli saham dan obligasi di Bursa Efek maupun di luar bursa.
-
Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
- Membantu calon Emiten (perusahaan terbuka) untuk melakukan Initial Public Offering (IPO)
Untuk melakukan transaksi jual-beli saham, investor harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin sebagai Perantara Pedagang Efek. Berikut ini adalah kumpulan sekuritas yang terdaftar di OJK beserta komisinya.